Pontianak, kalbar - Kabupaten melawi provinsi Kalimantan Barat lumbungnya kayu ilegal, yang identik dengan kayu dari hasil ilegal loging, hingga saat ini sudah sangat meraja Lela, dari pantauan awak media banyak bukti-bukti hasil dari investigasi dilapangan kayu-kayu itu diambil dari kawasan hutan lindung, kemudian diangkat menggunakan kendaraan roda empat (truck), kemudian dibawa kekabuten Melawi dan sekitarnya.
Dari hasil Wawan cara awak media dilangan dengan pekerjaan upah angkut kayu ini, (pengambil perahan) menyebutkan bahwa kayu-kayu yang diangkut dan di bawa dari lokasi perbatasan Kalteng, yang diduga (dari hutan lindung) dibawa dan diangkut kekabupaten Melawi persisnya kegudang pemilik usaha kayu, toko bangunan.
Akiong selaku bos pemilik kayu di kabupaten Melawi saat di hubungi awak media tidak dapat ditemui dengan alasan bapak sedang istirahat ujar ibu yang duduk di meja depan toko bangunan mengatakan kepada awak media.
Senin 10/01/2024
sepertinya bos kayu Akiong ini diduga kebal hukum, tidak dapat disentuh aparat, dari hasil liputan dilapangan banyak kendaraan roda empat (truck) yang bolak balik mengangkut kayu-kayu keras seperti kayu Ulin, kayu bengkirai dan kayu Meranti.
Berdasarkan undang-undang nomor:18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum 100 milyar rupiah.
Disisi lain aparat penegak hukum dan instansi terkait dikabupaten Melawi provinsi Kalimantan barat terkesan tutup mata dan tutup telinga, atas kegiatan dan aktivitas para pemain kayu ilegal yang diduga tanpa mengantongi ijin hph, hutan hak dll.