Modus Mengganti Plat Nomer Menghindari Gage dan E-TLE

    Modus Mengganti  Plat Nomer Menghindari Gage dan E-TLE
    Kawasan Ganjil Genap dan E-TLE di Jakarta Pusat

    Jakarta, Ganjil – Genap (Gage) adalah sistem pengendalian lalu lintas dengan cara memberlakukan penggunaan kendaraan bermotor (ranmor) berdasarkan kalender Nasional.

    Tanggal genap diberlakukan nomor polisi genap dan tanggal ganjil diberlakukan Nopol ganjil.

    Skema pembatasan lalu lintas ini untuk mengurangi volume kendaraan yang berdampak pada permasalahan lalu lintas, yakni  Kemacetan.

    Seiring dengan perkembangan waktu diberlakukan Gage muncul ide - ide dari.oknum - oknum tertentu untuk mensiasati Gage dengan cara memasang plat nomer polisi yang tidak sesuai peruntukannya atau memasang atau mengganti dengan plat dinas.

    Beberapa kejadian ini pernah ditemukan petugas langsung di Jalan. Plat nomer hitam dengan nomer berbeda, mengganti.plat nomer hitam dengan plat dinas, karena plat dinas termasuk kendaraan yang mendapat pengecualian dalam Ganjil - Genap.

    Modus - modus seperti ini tentunya akan dapat merugikan pihak lain.

    Beberapa kali kejadian pemilik mobil tertentu mendapatkan surat klarifikasi dari Kepolisian  karena dianggap melanggar lalu lintas terdeteksi oleh camera CCTV, ternyata setelah diklarifikasi , pemilik ranmor tersebut tidak melanggar.

    Modus mengganti plat nomer yang bukan peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LaLu Lintas Angkutan Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Atau berpeluaang kpd perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

    Mengganti plat nomer kendaraan  yang tidak pada peruntukan tentunya akan mempengaruhi keberhasilan dari pada program  pembatasan lalu lintas dengan skema Gage dan tentunya juga akan mengaburkan hasil dari deteksi CCTV E-TLE.

    Perlu ada pengawasan yang melibatkan banyak instansi sehingga penyalah gunaan plat nomer dapat ditekan atau jangan sampai terjadi.

    Masing - masing Instansi memiliki direktorat pengawasan sehingga perlu ada pendataan terhadap mobil dinas yang digunakan oleh anggotanya sehingga tidak terjadi penyalah gunaan kendaraan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Ganjil - Genap adalah sistem pembatasan lalu lintas dgn menerapkan skema berdasarkan kalender Nasional. Tanggal genap berlaku nopol Genap dan sebaliknya.Tujuannya adalah untuk mengurangi volume kendaraan pada ruas penggal jalan sehingga kemacetan dapat terurai.

    E-TLE adalah sistem penegakan hukum yang menggunakan tehnologi ANPR ( automatic number plate recognition) yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

    Adanya modus pemasangan Nomer kendaraan bermotor yang tidak sesuai pada peruntukannya  tentunya secara tidak langsung akan mereduksi tujuan diberlakukan program Gage dan hakekat penerapan E - TLE itu sendiri.

    Penulis : Budiyanto SSOS.MH (Pemerhati masalah Transportasi dan Hukum)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Covid-19, Vaksin Booster Kedua mulai...

    Artikel Berikutnya

    Warga Jakarta Antusias Ikut Bosster Kedua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Korban PHK Banting Stir jadi Pejuang Demokrasi 2024
    Bina Pertiwi Tanam  2.448 Alpukat di Kesatuan Pengelolaan Hutan Gunung Arjuno
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Tags