JAKARTA, Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' akan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.
Terkait hal itu. pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP ) warga perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono ketika menjelaskan soal rencana penggantian KTP warga ketika Ibu Kota pindah ke IKN Nusantars Kalimantan Timur pada 2024.
"Sosialisasi rencana penggantian KTP warga Jakarta masih menunggu perancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) selesai" kata Joko di Monas Senin(18/9/2023)
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Menurut Joko, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan anggaran untuk perubahan KTP warga DKI.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengganti nama DKI menjadi DKJ sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Rencana tersebut sudah dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka pada 12 September 2023.(hy)