Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK yang kini sebagai komisioner di KPU Kota Jakarta Timur kepada bawaslu kota sampai detik ini tidak ada tindak lanjut.
Padahal yang kita ketahui terkait kode etik itu tidak ada kadaluarsanya, Pengawas pemilu yang seharusnya sensitif menghadapi dugaan yang mencederai demokrasi, ini seperti tidak peduli.
Ada dugaan bahwa beberapa komisioner yang menyepakati penghentian laporan dugaan tersebut telah mendapatkan sesuatu untuk penghentian kasus tersebut, dugaan ini dalam penelusuran pelapor, kuasa hukum serta kami masyarakat.
Bawaslu yang ber slogan bersama masyarakat tegakkan keadilan Pemilu dipertaruhkan disini, artinya jika kasus dugaan pelanggaran kode etik ini tidak diusut tuntas maka percayalah masyarakat tidak akan percaya lembaga tersebut lagi.
"Artinya jika dalam tahapan proses pemilu Bawaslu Jakarta Timur tidak mengindahkan laporan masyarakat maka jangan harap ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Timur akan netral pada saat Pemilu nanti". Ucap Aji
"Apakah bawaslu pada level diatas juga akan mendiamkan sikap bawaslu yang seperti itu? Dengan dalih semua diselesaikan dibawah. Ini membuat masyarakat khawatir bagaimana bisa terwujud keadilan pemilu yang sesungguhnya". Tutup Aji