Ketua Bawaslu RI Beri Kesaksian di Sidang DKPP Loloskan Anggota Panwaslih Nagan Raya Gunakan Data Ganda

    Ketua Bawaslu RI Beri Kesaksian di Sidang DKPP Loloskan Anggota Panwaslih Nagan Raya Gunakan Data Ganda
    Zam Zami  selaku pengadu dalam Sidang DKPP

    Jakarta - Kesaksian Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Persidangan DKPP pada  06 November 2023 tentang nama misterius menjadi Identitas Ganda dalam Meloloskan Calon Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028,  10/11/2023.

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu dan para pihak terkait di Persidangan DKPP bahwa dua identitas tersebut nyakni nama Ramhadsyah dan nama Rahmadsyah dipaksakan berlaku  ganda untuk identitas biodata dalam proses seleksi, kedua nama tersebut terbukti digunakan secara paralel oleh  Para Teradu dalam proses  seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan dengan satu No NIK dan satu No Peserta Seleksi yang sama.

    Sesuai dengan fakta persidangan di DKPP lewat keterangan dan alat bukti yang diajukan Teradu I  Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI membuktikan bahwa adanya data siluman pada aplikasi Mr. Bawaslu yang tercatat nama misterius Ramhadsyah dalam proses tahapan seleksi administrasi hingga SSGD. 

    Menurut keterangan Teradu I Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dipersidangan data pada aplikasi Mr. Bawaslu tersebut hanya bisa diakses oleh Teradu I dan Timnya. Teradu I juga lebih dulu memberikan kesaksian yang berbeda bahwa aplikasi Mr.Bawaslu juga bisa  di akses oleh peserta  dengan menggunakan nomor persertanya.

    Lebih lanjut jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP nomor perkara 126-PKE-DKPP/X/2023 mengatakan bahwa pada saat proses pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (SSGD). 

    Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen nama Rahmadsyah sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dengan menyadingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan nomor peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan nomor peserta menyandingkan dengan foto tempat tanggal lahir dan tanda tangan. 

    Artinya Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mengatakan bahwa pada Kartu Peserta tertulis nama Ramhadsyah bukan nama Rahmadsyah. Akan tetapi di fakta persidangan terbantahkan oleh pembuktian pihak terkait Rahmadsyah dihadapan majelis sidang DKPP yang pengadu ikut dipersaksikan bahwa pada kartu peserta a quo tertulis nama Rahmadsyah bukan nama Ramhadsyah sebagaimana keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh.

    Dalam Persidangan  DKPP kesaksian atau keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mulai dari media online serambi.news hingga kesaksian di hadapan majelis DKPP terlihat jelas terindikasi menutup sesuatu lewat sabotase dengan berupaya menghindar penyelesaian perkara nama misterius lewat ranah hukum DKPP dengan menyatakan “permasalahan ini seharusnya tidak sampai kemari”. 

    Seakan-akan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mampu dan berhak mengcover seluruh persoalan di Panwaslih Provinsi Aceh padahal terkait persoalan cacatnya pengumuman akhir calon anggota  Bawaslu/Panwaslih Terpilih Nomor:2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, yang mana pada pengumuman a quo bukan hanya sebatas satu nama dan satu Kabupaten/Kota melainkan berkaitan dengan 10 Provinsi di Indonesia. 

    Berdasarkan jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia melakukan pelantikan. 

    Adapun yang terlantik adalah nama Rahmadsyah peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang telah mengikuti SSGD tidak berdasarkan pengumuman akhir kelulusan nomor : 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023.

    Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan  Ketua Bawaslu RI selaku Teradu I Rahmat Bagja membuktikan bahwa nama misterius yang Pengadu dalilkan tersebut benar adanya dan dibuktikan sendiri melalui aplikasi Mr. Bawaslu.  

    Pangakuan Para Teradu dan pihak terkait dalam persidangan DKPP dan media serambi.news  berpotensi langgar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

    Zam Zami  selaku pengadu dalam perkara nomor : 126/PKE/DKPP/X/2023 menegaskan menunggu putusan DKPP  sebagai pedoman kita dalam mengambil proses hukum selanjutnya.

    Riki Pratama

    Riki Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Astra Half Marathon 2023: Dukung Gaya Hidup...

    Artikel Berikutnya

    Agussalim, Putra Terbaik Aceh Dalam Pusaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags