APP-Sultra Mendesak Kejasaan Tinggi Untuk Melakukan Pemanggilan, Pemeriksaan Dan Penahanan Kepada  Onwer PT. Cinta Jaya

    APP-Sultra Mendesak Kejasaan Tinggi Untuk Melakukan Pemanggilan, Pemeriksaan Dan Penahanan Kepada  Onwer PT. Cinta Jaya
    Masa aksi APP - Sultra di kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi tenggara

    APP-Sultra Mendesak Kejasaan Tinggi Untuk Melakukan Pemanggilan, Pemeriksaan Dan Penahanan kepada  Owner PT. Cinta Jaya 

    Lagi-lagi ratusan pemuda masyarakat Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulaweis Tenggara, 28/08/2023.

    Aksi tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencuciam uang di pertambangan sulawesi tenggara yang melibatkan Owner PT cinta jaya saudara YN (inisial) yang di duga terlibat lansung sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana atas penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jeti dengan menggunakan dokument palsu. senin tanggal 28 Agustus 2023.

    Penanggung jawab aksi APP-Sultra Joko Priono dalam pers rilis yang diterima oleh tim redaksi di jakarta, mejelaskan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT  Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terkait masalah mega korupsi yang di duga melibatkan Onwer PT Cinta Jaya saudara inisial  YN. 

    "Dimana saudara YN di duga menerima lansung aliran dana dari aktivitas Kegiatan pertambangan yakni penggunaan dokumen terbang dan penggunaan jety yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya, " ujar Joko Priono.

    Dugaan Keterlibatan langsung Owner PT.CINTA JAYA yang dapat  di Pantau lansung melalui Benevicial Ownership dan ini di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dari Koorporasi dalam rangka pencegahan dan ini diatur dalam BAB III (Pemilik Manfaat Koorporasi) yang diatur dan di jelaskan dalam Pasl 3, Pasal 4 dan Pasal 5. 

    "Dengan demikian kami menduga  saudara YN (inisial) sebagai Onwer PT Cinta jaya sebagai pemilik manfaat akan tetapi Saudara YN juga terduga sebagai menerima manfaat atau penerima aliran dana dari hasil penjualan Ore Nikel dengan Menggunakan dokumen Palsu dan penggunaan jety, jelas Joko Priono.

    Selanjutnya Joko Priono mengaku Aksinya hari ini ada sekelompok  OTK yang mencoba  menginterfensi dan terbukti sound system  (pembesar suara) yang awalnya sudah direncanakan untuk turun aksi dan dijadwalkan hari ini  di sabotase OTK dan disuruh untuk pulang.

    Akan tetapi sapaan akrabnya Joko sebagai Ketua Presidium APP-Sultra  tetap turun  aksi didepan kantor kejaksaan Sulawesi Tenggara. Di depan kantor kejaksaan Tinggi Sultra APP-Sulra Membeberkan tentang sudara YN ( inisial) terduga  telibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan Ore Nikel dengan Menggunakan dokumen Palsu dan penggunaan jety. 

    Sangat jelas di jelaskan Pasal 3 jelas diterangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

    Pasal 4 dijelaskan juga, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar. Pasal 5 ayat (1) diterangkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar. 

    Berdasarkan pasal-pasal diatas menjadi celah hukum bagi Kejaksaan Tinggi Sultra Untuk mengejar dan menelusuri aliran-aliran dana-dana segar dari hasil penjualan Ore Nikel dengan Menggunakan dokumen Palsu dan penggunaan jety yang dilaukan oleh PT cinta jaya. 

    Dan juga di pertegas KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dimana pasal erat sekali kaitan hubungan Hukum antara sebagai aktor utama yang menyuruh  melakukan peristiwa pidana artinya orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan dan turut melakukan perbuatan itu didalam pengawasan dan atau dalam kekuasaannya (sebagai Medepleger artinya ada  unsur secara kesengajaan untuk menyuruh melakukan dengan secara sadar untuk hal hal yang dilarang Undang-Undang. Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara. Dan Pasal 56   ancaman Pidana Penjara diatas lima tahun.

    Dalam tuntutan aksinya APP-sultra menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra adalah Mendesak Kajati Sultra untuk segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan dan Penahanan Kepada Owner PT.CINTA JAYA saudara NY (inisial) atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Onwer PT. Cinta Jaya dalam penggunana dokumen terbang, pengguaan jety dan penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

    Aksi yang di lakukan oleh APP-Sultra Hari ini di terima lansung oleh Humas Kejaksaan Tinggi Sulra dan menyampaikan bahwa saudara YN (inisial) sebagai Onwer PT. Cinta Jaya akan di panggil dan di periksa pada Hari Rabu tanggal 30 agustus tahun 2023, dan suratnya sudah dilayangkan kepada saudara YN (inisial). 

    APP-Sultra memberikan apresiasi atas kerja-kerja Kejaksaan Tinggi Sultra dalam mengukap kasus kejahatan Pertambangan di Sulawesi Tenggara dan  sekaligus memberikan atensi kepada Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Tenggara Jika saudara YN (inisial) tidak di tetapkan sebagai tersangka dengan dukungan bukti-bukti yang mereka masukan dan  tidak dilakukan penahanan pada Hari Rabu sesuai dengan jadwal yang di tetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

    "Maka dari itu kami akan aksi  lanjutkan Kejaksaan Agung dan KPK karena kami menduga  pihak Kajati Sultra masuk angin. Dan kami akan kembali untuk menyegel Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, " tutup Joko Priono sebagai Penanggung jawab aksi APP-Sultra.

    Riki Pratama

    Riki Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Astra Half Marathon 2023: Dukung Gaya Hidup...

    Artikel Berikutnya

    Semercu Talent Hunt: Ajang Kreativitas Tanpa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags