Jakarta - Kordinator aksi Mato M menyatakan, Aksi tersebut di gelar atas dasar adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang di lakukan oleh salah satu cawapres nomor urut 3. Bertempat di depan gedung Menkopolhukam beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.15, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (15/1/24)
" Ini bentuk ketidaknetralan menteri Polhukam dalam momentum pemilu besok dan saya rasa harus di sikapi oleh Bawaslu RI sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh sebagai mana yg di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 ". Ucap Daymato
"Dugaan Menkopolhukam membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenkopolhukam sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya sebagai Menkopolhukam dan kepentingannya sebagai Cawapres" lanjutnya
Diketahui lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu di Indonesia adalah Bawaslu.
"Profesor Mahfud MD yang konon katanya sebagai kamus hukum namun gagal dalam memahami prosedur penegak hukum. ada lembaga yang sudah di amankan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah BAWASLU"._Ucap Daud
"Harapan kami sebagai generasi muda dan pemilih terbesar untuk pemilu 2024 maka kami mengharapkan pesta demokrasi ini berjalan dengan baik sebagaimana perintah Peraturan perundangan-undangan"._Tutup Daud S